Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Nur Alam mendapat bantuan dari seorang ahli keuangan di Kendari guna menyamarkan transaksi tersebut.
Uang tersebut kemudian diputar-putar dan disebut-sebut hanya sebatas uang pinjaman.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Baca tanpa iklan