TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merujuk Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 2 tahun 2007, Arcandra Tahar dipastikan telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kehilangan status WNI tersebut lantaran Arcandra telah memiliki kewarganegaraan asing yaitu Amerika Serikat.
"Secara substantif begitu seseorang menjadi warga negara asing, dia sudah tidak Warga Negara Indonesia," kata Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Hamid mengakui memang ada pasal yang mengatur mengenai pencabuatan status kewarganegaraan.
Pasal tersebut mengatur si pemohon harus membuar surat dan melapor ke Kementerian Hukum dan HAM.
Nah, lantaran tidak pernah membuat surat dan melapor, Hamid berpendapat status WNI Arcandra otomatis hilang hilang walau Pemerintah belum mengeluarkan pencabutan status kewarganegaraan.
"Bagaimana negara mencabut kewarganegaraannya kalau dia tidak melapor? Menjadi warga negara dan melepaskan kewarganegaraan itu stelsel aktif yang bersangkutan. Dia yang harus aktif, bukan negara yang harus aktif," tukas pria kelahiran Parepare Sulawesi Selatan itu.
Pemerintah sendiri hingga kini masih bersikukuh Arcandra masih WNI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan Pemerintah belum mengeluarkan legal formal pencabutan WNI Arcandra.
Keterangan tersebut disampaikan Freddy mengutip kembali pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Sebenarnya Archandra masih Warga Negara Indonesia," kata Freddy, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Arcandra sendiri telah diberhentikan secara hormat dari posisinya sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberhentian tersebut tidak lama pascamencuatnya status kewarganegaraan Arcandra.