News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Dua Pengusaha di Kasus Suap Raperda Jakarta Belum Bisa Pergi ke Luar Negeri

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pimpinan perusahaan properti berinisial SKĀ  masih dalam status dicegah berpergian ke luar negeri.

"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

BerdasarkanĀ  informasi yang diperoleh, SK mengajukan permohonan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri yang dibuat KPK.

Selain SK, bekas komisaris perusahaan properti tersebut yakni RHK juga mengajukan permohonan serupa.

Pimpinan KPK disebut menindaklanjuti permohonan SK dan RHK tersebut.

SK dan RHK dicegah sejak 1 April 2016.

Mereka dicegah terkait penyidikan suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini