News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Bekas Dirut PT Rukindo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, memberi klarifikasi harta kekayaannya senilai Rp 33 miliar ke penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Klarifikasi ini bukan bagian pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp45 miliar. Namun, lantaran adanya audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara akibat pengadaan proyek tersebut mencapai Rp37,9 miliar mencantumkan peningkatan harta Lino sebesar Rp33 miliar selama 6,5 tahun memimpin PT Pelindo II. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Risnoe Wardhono.

Risnoe diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II.

Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

PT Rukindo diketahui adalah anak perusahaan PT Pelindo II.

Menurut Priharsa, pemanggilan Risnoe tersebut diduga karena dia mengetahui atau memiliki informasi yang menjerat Lino itu.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini