TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melimpahkan berkas kasus ini, Kamis (25/8/2016) kemarin, seiring dengan rampungnya penyusunan surat dakwaan.
"Proses pelimpahan kan harus tunggu surat dakwaan. Surat dakwaan baru selesai jadi baru dilimpahkan berkasnya (kasus La Nyalla) Kemarin ke Tipikor," kata Rum saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurutnya, Kejaksaan Agung hanya memfasilitasi proses persidangan La Nyalla.
Tim Jaksa nantinya berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya sendiri.
"Sejauh ini belum ada penetapan jadwal persidangan," katanya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada 2012.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan.
Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura.
Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.
Sebelumnya, berdasarkan surat nomor 113/MA/SK/VII/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua (non-aktif) PSSI itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara MA, Suhadi menyebutkan surat persetujuan pemindahan lokasi sidang La Nyalla telah disetujui Hatta Ali pada Rabu (13/7/2016).
Permohonan pindahnya lokasi sidang La Nyalla telah diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Beberapa pihak tersebut khawatir akan terjadi bentrok massa bila La Nyalla tetap disidangkan di Surabaya.
Hal tersebut, jelasnya telah diatur pada Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang intinya persidangan dapat berjalan di luar tempat terjadinya perkara jika ada beberapa alasan. Satu di antaranya adalah faktor keamanan.
"Sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 85 (KUHAP). Makanya disetujui Ketua MA," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).