TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peluk dan tangis dua anak terdakwa Damayanti Wisnu Putranti tidak terbendung usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).
Mengenakan baju putih dan celana panjang ungu, mantan politikus PDI Perjuangan ini memeluk erat putra dan putrinya di dalam ruangan sidang.
Dengan mata yang masih berkaca-kaca, Damayanti menerima tuntutan pidana enam tahun bui dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Saya terima," kata Damayanti dengan suara yang hampir tak terdengar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Damayanti tampak memeluk erat keduanya sambil mengelus pundak mereka.
"Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," katanya.
Untuk diketahui, Damayanti dinilai terbukti menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Mantan anggota Komisi V DPR RI ini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
Sebelumnya, dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini telah lebih dulu dituntut. Keduanya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing lima tahun penjara.