Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AR (41) tersangka prostitusi yang menawarkan anak-anak pria kepada kaum gay melalui facebook saat ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim.
"Kan baru kemarin ditangkap, sekarang tersangkanya masih diperiksa," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat kemungkinan adanya tersangka lain selain AR.
"Sementara ini tersangkanya masih satu, kami akan kembangkan terus. Karena kan modus operandinya menggunakan facebook," tambahnya.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi, Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan kaum gay.
Pengungkapan terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41) yang diketahui sebagai residivis.
AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang anak dibawah umur dan satu korban neruusia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.