TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Gerindra, Habiburakhman menjelaskan bahwa perbaikan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengubah apapun terkait masalah cuti petahana selama masa kampanye di Pilkada Serentak 2017 mendatang.
Menurutnya, satu hal yang paling mendasar bahwa gugatan Ahok akan ditolak adalah Ahok menjadikan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta saat mendaftar gugatan tersebut.
"Mau bagaimanapun perbaikan Ahok, feeling saya tetap ditolak. Legal standing dia dipertanyakan," kata Habiburakhman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016)
Ahok, lanjutnya, tidak bisa memposisikan dirinya secara baik dalam persidangan di MK, menurut peraturan hanya terdapat empat pihak yang dapat menggugat yaitu pribadi, lembaga, masyarakat adat dan juga badan hukum.
Sementara Ahok, kata Habiburakhman, berlaku sebagai gubernur DKI Jakarta saat melakukan gugatan mengenai cuti petahana.
"Dalam empat unsur itu, tidak yang namanya kepala daerah menggugat undang-undang," kata dia.