Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah dilimpahkan dari Polres Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus tersebut.
"Kasus narkoba GB dan istri yang di Polres Mataram diambil alih Polda NTB. Tapi penyidiknya tetap gabungan dari Polres dan Polda," ungkap Agus, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.
Alasan dilimpahkannya kasus tersebut karena kasusnya menjadi sorotan publik.
Selain itu agar memudahkan koordinasi antara penyidik Polda NTB dengan Polda Metro yang juga menannganai kasus Gatot.
"Dilimpahkan untuk mempermudah koordinasi dengan Polda Metro, karena kan Polda Metro juga menangani kasusnya," kata Agus.