News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Suap Panitera, Doddy Aryanto Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ini dinilai telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Edy.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro ini, dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntutan ini, Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk dipertimbangkan dalam memutus hukuman untuk Doddy.

Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan," kata jaksa.

Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.

Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta.

Kemudian Rp 50 juta dan langsung ditangkap KPK.

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Serta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Lippo Group ketika itu sedang menghadapi beberapa perkara hukum.

Sehingga, Eddy Sindoro langsung menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain terkait dengan perkara tersebut.

Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Kemudian menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) .

Serta menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini