News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara Hattrick Jadi Tersangka di KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantor KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saiful Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mereka didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Jaksa menyatakan, pada 10 Mei 2016, jelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menganjurkan Bertha menemui Ifa Sudewi, untuk meminta bantuan perkara Saipul.

Seusai sidang, Bertha menemui Ifa dan menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Dalam pertemuan itu, Ifa menyatakan bahwa perkara Saipul mendapat sorotan publik.

Ifa menegaskan ia tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada Saiful.

"Namun dia akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," kata jaksa.

Bertha kemudian bertemu Rohadi dan membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul Jamil.

Pada komunikasi berikutnya, Bertha menyatakan harapannya adalah Saipul dijatuhi hukuman onslag atau hukuman percobaan. Alasannya, korban bukanlah bocah di bawah umur seperti dinyatakan oleh jaksa.

"Namun, dijawab oleh Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.

Pada 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul. Jaksa minta Saipul dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Bertha pun mengirim SMS kepada Rohadi agar menghadap hakim Ifa. "Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu," bunyi SMS Bertha.

SMS tersebut dijawab Rohadi. "Siap bunda," jawab Rohadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini