Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah di Buton dan Bombana, Sulawesi Tengggara.
Bambang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),"' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Menurut Priharsa, pemanggilan Bambang tersebut karena diduga dia memiliki informasi atau mengetahui mengenai penerbitan IUP tersebut.
Selain memeriksa Bambang, penyidik juga mengagenakan pemeriksaan terhadap satu orang notaris yakni Andi Nurmadiyanti.
Pemanggilan tersebut diduga untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Nur Alam.
Penyidik juga memeriksa dari unsur swasta yakni Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan dan Teguh Budiyanto.
Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam.
Nur diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur diduga mendapatkan imbalan atau kick back dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2008-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.