News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman: Pengosongan Kolom Agama di KTP Bukan Pelanggaran

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebektymerekam data diri di KTP Elektronik atau e-KTP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia berpendapat pengosongan kolom agama di e- KTP untuk penganut kepercayaan di luar enam agama yang disebutkan undang-undang, bukanlah merupakan pelanggaran administrasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, justru memuji langkah tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakomodir penganut agama semisal Sunda Wiwitan, Ahmadiyah, atau Kaharingan.

"Agama itu hanya enam. Mereka itu kan bukan agama. Artinya hari ini kita melihat ketika ruangnya itu untuk agama maka agama yang resmi diakui negara itulah (dicantumkan). Bahwa kebetulan dikosongkan itu adalah sebuah diskresi. Itu menurat kita wise-lah (bijaksana)," kata Lely di kantorya, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Lely, penganut Sunda Wiwitan atau Kaharingan hanya mengosongkan agama di e-KTP saja. Agama mereka sebenarnya tetap dicantumkan di basis data.

"Dalam identitas Anda tetap tertulis. Tapi di KT itu yang dikosongkan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengatakan permasalahan kolom agama di KTP Elektronik atau e-KTP terkait implementasi.

Hal tersebut berimbas kepada si penganut untuk mendapatkan e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan permasalahan tersebut biasanya kerap dialami oleh masyarakat yang menganut agama di luar agama Konghucu, Budha, Hindu, Protestan, Katolik, dan Islam.

"Kalau memang ada bagian dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan KTP seperti Ahmadiyah, Sunda Wiwitan, sesungguhnya itu masalah impelementasi. Bisa dikosongkan," kata Zudan saat bertemu dengan komisioner Ombudsman RI di Ombudsman, Jakarta, Kamis (1/9/2016

Masalahnya, kata Zudan, penganut di luar enam agama terbesar di Indonesia meminta agar agamanya ditulis di kolom agama e-KTP.

Sementara petugas di lapangan tidak bisa memenuhi lantaran takut melanggar undang-undang. Undang-undang tersebut adalah Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang menyebut hanya enam agama yang boleh dimuat di e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini