Temasuk di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penyelidikan (SP3) terhadap 15 Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu.
Jelas bahwa munculnya foto tersebut telah melukai 6 juta Rakyat Riau korban asap, khususnya 300 Kepala keluarga di Kabupaten Rohul dan Rohil yang harus mengungsi karena asap dari kebakaran yang terjadi di lahan PT APSL.
Kami merasa bahwa kongkow – kongow yang dilakukan polda Riau ini bersama Pengusaha PT. APSL untuk mengamankan posisi perusahaan terkait Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau.
Atas dasar kekcewaan dan duka Rakyat Riau, Maka kami BEM Universitas Riau menuntut dengan tegas :
Menuntut Presiden Jokowi segera bentuk tim Independen untuk menyelidiki penerbitan SP 3 15 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Riau yang kami nilai sangat tidak layak.
Menuntut Kapolri copot aparat polda yang terlihat di foto yang sedang kongkow – kongkow bersama Bos PT. APSL.
Menuntut Kapolri copot Kapolda Riau selaku orang yang bertanggung jawan dalam hal ini kami nilai sangat tidak tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.
Jika tuntutan dari BEM Universitas Riau dan publik melawan karhutla tidak di penuhi dalam waktu 3 Hari maka kami akan melaksanakan Aksi Massa untuk menuntut hal sebagaimana dimaksud.