TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bersaksi untuk terdakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ahok akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi menjadi terdakwa karena menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Kasus terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Hari Senin pagi ke tipikor untuk saksi buat jaksa KPK (yang) mendakwa Sanusi jam 09.00 WIB, jam 12.00 semoga bisa selesai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Ahok ingin cepat selesai, karena harus melanjutkan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang itu, terkait uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Utamanya, mengenai kewajiban cuti kampanye bagi petahana, yang tertuang pada Pasal 70 ayat (3).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Jam 14.00 WIB kita ke MK. (Persiapannya) ya kaya kemarin saja baca-baca," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Hakim MK yang menangani uji materi Ahok terkait UU Pilkada meminta pertimbangan dari Presiden Joko Widodo beserta DPR RI untuk memastikan apakah perkara yang ditangani akan dilanjutkan atau tidak.
"Biasanya kan presiden dan DPR diwakili pengacaranya. Ya tidak apa-apa," kata Ahok.