TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prostitusi adalah sebuah kejahatan berat menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Sedangkan bila pada praktik porstitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka hukumannya harus jauh lebih berat lagi.
"Tentu itu melanggar hukum, pelanggaran hukum berat karena itu di samping prostitusinya itu, juga penganiayaan kepada anak di bawah umur," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Wakil Presiden mengimbau siapapun yang terlibat dalam kejahatan tersebut, dapat menerima ganjaran yang berat.
Dengan demikian diharapkan timbul efek jera, dan bisa mengantisipasi terulangnya kasus serupa.
"Jadi intinya penindakan hukum, supaya tidak terjadi lagi," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur, di Bogor, Jawa Barat.
Dari pengungkapan Polisi juga diketahui anak-anak di bawah umur itu yang semuanya adalah laki-laki, dijual ke pelanggan laki-laki.
Polisi selain menjerat para pelaku yang terlibat dalam jaringann prostitusi itu, juga akan menjerat para laki-laki dewasan yang menjadi pelanggan dari anak anak tersebut.