TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Uang tersebut sebagai panjar atau ijon agar Zulfikar mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Proyek pengadaan tersebut sebenarnya belum ada hingga saat ini.
"Belum riil. Bupati sudah mengetahui uang yang ada kira-kira itu adalah di Dinas Pendidikan akan ada proyek itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Rencana Yan pun berjalan mulus.
Para anak buahnya langsung bergerak dan menghubungi Zulfikar.
Yan memerintahkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami.
Rustami diperintahkan supaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.
Umar kemudian menghubungi Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut adalah Dana Alokasi Khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam Rp 21 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Basaria mengatakan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus bahkan mengarah kepada pidana pencucian uang.
"Itu bisa saja informasi itu. Masih dikembangkan supaya informasi tidak salah. Ada dengar-dengar Bansos. Ini ada di Dinas Pendidikan dan menurut Bupati pasti ada uang mencarikan uang untuk dia," ungkap Basaria.
Adapun uang Rp 1 miliar yang diterima Yan, digunakan untuk ibadah haji bersama istrinya Vinita Citra Karini ke Arab Saudi.
Nahas, usai menggelar pengajian sebelum keberangkatan, dia ditangkap KPK.