TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membeberkan hasil investigasi pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman.
Kasus Freddy Budiman mencuat setelah ada pernyataan Koordinator KontraS Haris Azhar bahwa uang Freddy Budiman mengalir ke oknum pejabat TNI, Polri, dan BNN.
Tito mengatakan Polri telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) setelah pernyataan Haris Azhar menjadi viral di media sosial.
"Cukul propam dan divisi humas karena info perlu ditindaklanjuti," kata Tito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Haris sempat menyebutkan tiga point penting. Pertama adanya pejabat Polri menerima Rp 90miliar dari Freddy Budiman.
Kedua, oknum BNN menerima Rp450miliar.
Terakhir adanya informasi anggota TNI yang mengawal Freddy perjalanan dari Medan ke Jakarta.
"Kami utamanya menindaklanjuti ada pejabat Polri Rp 90 miliar itu. Menurut yang bersangkutan Haris Azhar di pledoi dan pengacarannya, tapi Haris belum baca pledoi dan dari pengacaranya," kata Jenderal Bintang Empat itu.
Kadiv Propam, kata Tito, lalu mendapat pledoi dari PN Jakarta Barat serta penasehat hukum.
Namun, penasehat hukum mengatakan tidak pernah mendengar Freddy Budiman memberikan uang Rp 90miliar.
Kemudian, Tito menyebutkan TNI dan BNN membuat laporan mengenai UU ITE.
Dimana salah satu pasal tidak boleh menyebarkan berita bohong.
"Viral bisa membuat masyarakat jadi missleading. Dari BNN, TNI dan Polri melaporkan hal itu, karena ada dua informasi ternyata tidak ada," ujarnya.
Tito menegaskan pihaknya tidak akan membela anggota yang salah apalagi terjerat narkoba.