TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Yan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
"YAF Bupati Banyuasin itu membutuhkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Empat tersangka lainnya adalah Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin Umar Usman.
Kemudian Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan satu orang dari unsur swasta Kirman.
Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas sebagai pengepul dana suap.
Selain menetapkan tersangka penerima, penyidik juga telah menetapkan tersangka pemberi yakni Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Zulfikat diduga sebagai pemberi uang senilai hampir 1 miliar kepada Yan dan istrinya untuk memfasilitasi ibadah haji ke Arab Saudi.
Uang tersebut adalah sebagai ijon agar Zulfikar diberikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Suami-istri diduga pemberian yang dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami)," ungkap Basaria.
Kepada Yan dan empat tersangka penerima, penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara kepada Zulfikar, penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.