TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Apakah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tergolong tidak mampu sehingga harus meminta uang untuk ibadah haji?
Yan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Uang tersebut sedianya digunakan untuk ibadah haji dengan istrinya, Vinita Citra Karini, pada 8 September 2016.
Yan sebenarnya memiliki uang miliaran rupiah. Setidaknya itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali oleh Yan pada 31 Maret 2014.
Pada LHKPN tersebut, Yan memiliki kekayaan senilai Rp 1.894.834.725. Kekayaan Yan pada tahun 2014 berasal dari harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp 405.456.000.
Yan juga melaporkan harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.025.000.000. Kekayaan dia berasal dari logam mulia dan giro dan kas lainnya.
Jumlah tersebut memang berkurang dari harta yang dilaporkannya pada 31 Desember 2012 yakni Rp 2.292.034.127. Yan tidak lagi melaporkan mobil Toyota Hilux senilai Rp 275.0000.000.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Yan sebagai tersangka proyek pengadaan di Dinas Kabupaten Banyuasin. Uang Rp 1 miliar tersebut adalah ijon untuk proyek tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas mengumpulkan dana.