TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan akan memanggil eks Bupati Banyuasin dua periode Amiruddin Inoed.
Pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan mengenai penyidikan suap pengadaan di Dinas Kabupaten Banyuasin Rp 1 miliar yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Yan adalah anak Amirudddin.
"Kemungkinan itu pasti. Kemungkinan pasti berhubungan dengan bupati atau semua berhubungan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Basaria, Yan menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami untuk biaya berhaji.
Uang tersebut diduga sebagai ijon untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan.
Basaria pun menegaskan pihaknya akan terus mengembangka kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan kasus yang berulang.
"Masih dikembangkan supaya informasi tidak salah," tukas Basaria.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.
Kemudian Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas mengumpulkan dana.