News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

KPK Tahan Anggota DPR dari PAN Andi Taufan Tiro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan tersangka suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro (paling kanan baju oranye) di Jakarta, Selasa (6/9/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.

Andi adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Saat digelandang ke mobil tahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tampak mengembangkan senyumnya kepada wartawan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada PAN. Terkhusus kepada bendahara umum ya," kata Andi di KPK, Jakarta, Senin (6/9/2016).

Andi sendiri tidak menjawab ketika ditanya maksud ucapan terimakasih tersebut.

Tidak lupa Andi meminta maaf kepada para pemilihnya di Sulawesi Selatan terkait kasus yang menjerat dirinya itu.

"Ya minta maaf saja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," kata Andi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Andi akan ditahan di Rutan Pomda Jaya Guntur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Andi sendiri diumumkan sebagai tersangka pada 27 April 2016.

Sejak saat tersebut, Andi sering diperiksa namun lolos dari penahanan lembaga antirasuah itu.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā€Ž, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini