TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengaku menjadi sponsor yang mendatangkan ahli patologi asal Australia, Prof Dr Beng Beng Ong dan menjadi ahli meringankan dalam persidangan Jessica.
Meski begitu, ia membantah ada honor atau fee atas jasa Beng Beng Ong untuk kliennya itu.
"Saya datang langsung kepada Beng Beng Ong ini. Di mana kenalnya? Yah dikenalkan oleh saudaranya, keluarganya Jessica. Kalau begitu, apa iya saya yang membiayai dia? Saya tidak mengeluarkan biaya. Saya nggak mengeluarkan uang sama sekali," ujar Yudi Wibowo usai menjalani pemeriksaan bersama Ong Ong Beng di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).
Diberitakan, pihak imigrasi Indonesia mengamankan Beng Beng Ong di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Diketahui, Beng Beng Ong menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia.
Namun, justru dia menjadi ahli dalam sidang Jessica pada Senin kemarin.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi diatur orang asing yang melakukan kegiatan bersifat pekerjaan di Indonesia harus menggunakan visa dan izin tinggal terbatas. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
Dan Beng Beng Ong terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.