TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti merasa bersalah kepada seluruh anaknya yang harus terbebani dengan kasus yang menjerat dirinya.
Apalagi selama delapan bulan ibu empat anak ini sudah mendekam di balik jeruji besi dan jauh dari mereka.
Dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Damayanti menyesal menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Saat ini saya nenjalani masa tahanan KPK hampir delapan bulan. Selama itu saya tidak memberikan kasih sayang secara utuh pada anak-anak," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Sambil terisak, mantan anggota Komisi V DPR RI ini menyampaikan penyesalannya yang tak bisa memberikan pendidikan langsung kepada anak-anaknya.
Terutama, kepada anak bungsunya, Marwa yang masih berusiah 5,5 tahun.
"Anak saya yang kecil Marwa menjadi beban lahir dan batin selama saya ditahan KPK," katanya dengan berurai air mata.
Kucuran air matanya semakin tak terbendung ketika Damayanti mengungkapkan pertanyaan Marwa kapan dirinya kembali ke rumah.
Yang membuat hatinya menjerit, saat menjenguk di rutan KPK, anak bontotnya itu pun mengutarakan keinginannya untuk tidur bersama di Rutan KPK.
"Saya selalu ingat kata-kata anak saya yang paling kecil, 'mah kapan pulang?' Saat mengunjungi saya dia bilang, 'boleh enggak saya tidur disini'. Ya Allah berikan kami kekuatan," kata Damayanti dengan suara parau.
Untuk itu dirinya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mohon dengan sangat dapat memberikan putusan seadil-adilnya supaya saya jadi ibu bisa mendidik, membrikan anak saya kasih sayang," katanya.