TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya dua gugatan yang dilayangkan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto oleh Mahkamah Konstitusi dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan atau tidak kasus #PapaMintaSaham.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefullah Hamid menyatakan bahwa pada gugatan mengenai perekaman oleh seseorang tanpa didasari atas permintaan instansi penegak hukum, dinyatakan dapat dipidana sesuai dengan penilaian Mahkamah Konstitusi.
Terlebih, rekaman tersebut dinilai telah menyalahi hak asasi seseorang karena dilakukan secara diam-diam untuk keperluan lain.
"Itu tadi yang merekam bisa dipidana lho. Ini tidak main-main putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Syaefullah saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Syaefullah menjelaskan bahwa selama ini rekaman oleh penyidik dengan sendirinya akan gugur karena putusan MK menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti penegakan hukum.
Selain itu, pasal yang selama ini dituduhkan mengenai permufakatan jahat di dalam UU Tipikor juga dinilai oleh MK harus terdapat dua orang atau lebih yang memiliki kualitas yang sama untuk melakukan kesepakatan.
"Sekarang Setya Novanto itu kan bukan pemerintah, bukan juga pengurus PT Freeport, jadi ya memang tidak bisa pasal ini dipakai lagi, karena tidak memiliki kualitas tersebut," tegas Syaefullah.
Saat ini, kasus yang diawali dengan perekaman oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin kepada Setya Novanto dan pengusaha terkenal Riza Chalid, ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kasus yang pernah meramaikan dunia maya melalui tagar #PapaMintaSaham tersebut diendapkan oleh Kejaksaan Agung untuk menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.