TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur PT BIlly Indonesia Distomy Lasimon terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah.
Lasimon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Selain memeriksa Lasimon, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan.
Nursiwan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. Menurut Priharsa, pemanggilan keduanya karena diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi penting mengenai penerbitan izin tersebut. Keduanya telah dipanggil pada pekan lalu.
PT Billy diduga terkait lantaran terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, PT Billy melakukan penambangan di areal PT Anugrah. Sementara yang mendapatkan izin adalah PT Anugrah.
PT Billy kemudian mengekspor nikel yang ditambang di Buton dan Bombana kekpada Richcorp Internasioal yang bermarkas di Hong Kong. Perusahaan tersebut pernah mentrasfer ke rekening milik Nur Alam 4,5 juta Dolar senilai Rp 56,3 miliar dalam bentuk polis asuransi.
Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.