News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arcandra Disebut Pengkhianat, Tidak Pantas Jadi Menteri Lagi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyebut mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai seorang pengkhianat. Hal tersebut menyusul penetapan status WNI Arcandra oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pernyataan Benny tersebut dilontarkan saat rapat dengar pendapat dengan Menkumham kemarin.

Dalam rapat Menkumham menyebut akan melanggar Undang-undang jika membuat Arcandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

"Kalau negara yang buat stateless masuk akal. Dia kan pengkhianat! Yang sudah lama hidup di sini minta kewarganegaraan dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat, kok tiba-tiba ada peneguhan," kata Benny.

Mendengar ucapan tersebut Menkumham sepertinya tidak terima. Yasonna pun menuturkan bahwa ada banyak anak bangsa yang berada di luar negeri dan tidak semua melepas status WNI-nya.

"Pengkhianatan itu kan belum tentu. Teman-teman diaspora di sana akan sangat tersinggung kalau begitu. Memilih WN negara lain belum tentu pengkhianatan dengan bangsanya," jawab Yasonna.

Benny pun kemudian membalas pernyataan Yasonna dengan mengatakan arti dari pengkhianat yang ia maksud. Menurutnya siapapun berhak untuk menjadi warga negara asing. Namun Arcandra disebut Benny sebagai pengkhianat karena tidak jujur.

"Konteksnya pengkhianatan adalah memberi informasi gelap ke Presiden. Itu pengkhianat. Kalau mau menjadi WN Asing silakan," ujar Politikus Partai Demokrat ini.

Tidak lama Yasonna kemudian berujar bahwa presiden dan pemerintah sama sekali belum mengetahui status dwi kewarganegaraan Arcandra saat pelantikan. Dia juga memastikan bahwa Arcandra tidak mencantumkan status kewarganegaraannya dalam CV yang diberikan kepada pemerintah.

Selesai rapat, Benny kembali menegaskan pernyataannya. Dia mengaku sangat memahami isi UU Kewarganegaraan, sebab dia merupakan ketua Panitia Kerja penyusunan UU itu.

Saat ini Arcandra menurutnya tak bisa kembali menjadi WNI karena berdasarkan undang-undang seseorang yang hendak kembali menjadi WNI harus menunggu waktu selama lima tahun.

"Saya dulu Ketua Panja UU Kewarganegaraan. Jadi saya mengerti, mulai dari pasal 1 sampai selesai. Kalau dia menjadi warga asing seketika itu juga kehilangan WNI-nya," ujar Benny.

Oleh karena tak mengakui status WNI Arcandra, Benny menegaskan akan menolak jika pria kelahiran Padang itu diangkat lagi jadi menteri.

"Nggak bisa, karena dia bukan WNI. Padahal persyaratan dia menjadi menteri wajib WNI. Simpel kok. Tidak ada kepentingan saya di sini. Bukan karena tidak suka, ini soal negara. Tidak bisa dengan pengukuhan itu," ujar Benny.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkkumhan), Yasonna Laoly menegaskan bahwa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar masih menjadi Warga Negara Indonesia. Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini