News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Wabup Bengkalis Ditahan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh (tengah) yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 miliar bersiap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Selasa (7/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB), Kamis besok akan melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang diduga kuat melibatkan Wakil Bupati Bengkalis yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, Muhammad.

Aksi ini merupakan yang ke sekian kalinya dilakukan GPMB sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk menetapkan Muhammad sebagai tersangka dalam kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung dan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison MM Siahaan ini.

“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan aksi yang mendukung KPK untuk segera menetapkan Wakil Bupati Bengkalis yang juga mantan Kepala Dinas PU Riau, Muhammad sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau,” kata Ketua GPMB Romi Saputra dalam keterangan persnya Rabu(7/9/2016).

Menurut Romi, Muhammad terindikasi kuat terlibat kasus suap alih fungsi hutan dan korupsi lainnya di lingkungan Dinas PU Riau.

Pasalnya, berbagai fakta menyebutkan Edison telah nyata-nyata menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Riau.

Banyak tender proyek yang bernilai puluhan milyar rupiah dimenangkan dengan mudah oleh PT Citra Hokiana Triutama pada tahun 2014 yang merugikan negara Rp3,4 Miliar.

“Mustahil bila Muhammad, yang kala itu menjabat Kepala Dinas PU Riau juga tidak menerima suap. GPMB mendukung KPK untuk segera menetapkan Wakil Bupati Bengkalis itu sebagai Tersangka, dan segera menahannya,” papar Romi.

Pihaknya juga mendesak para pejabat yang ada di Kabupaten Bengkalis, dan Provinsi Riau umumnya untuk mengundurkan diri apabila terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami apresiasi KPK yang telah menjerat Annas Maamun, Gulat Manurung, dan Edison MM Siahan. Tapi kasus tersebut belum menyentuh sampai ke akarnya, dan belum menyentuh semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Romi menduga, kasus ini juga melibatkan salah satu menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depannya sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo, kami dukung KPK membongkar kasus tersebut setuntasnya, sampai ke akarnya, dan semua pihak yang terlibat, termasuk salah satu menteri di era Pressiden SBY,” tegasnya.

Diketahui, KPK pada 4 Agustus 2016 lalu menahan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison MM Siahaan setelah ia diperiksa sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Di dalam dakwaan terhadap Annas Maamun, Edison MM Siahaan bersama dengan Gulat Manurung menyediakan uang 166.100 dolar AS dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar.

Rinciannya Edison menyediakan 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Manurung sebesar 41.000 dolar AS atau setara Rp500 juta.

Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Provinsi Riau yang pelelangannya diikuti oleh Edison. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini