News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Franz Magnis: Secara Prinsip Manusia Tidak Dibenarkan Cabut Nyawa Orang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agamawan, Franz Magnis Suseno memberikan sambutan dalam Peresmian Rumah Perjuangan Griya Gusdur di Jl. Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar etika dan filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno heran dengan adanya kelompok masyarakat yang setuju dengan konsep hukuman mati diterapkan di Indonesia.

"Saya merasa ada sesuatu yang harus diperhatikan. Kita kok gampangan dengan nyawa orang kalau ketemu dengan orang yang tidak segolongan," ujar Franz usai diskusi 'Polemik Hukuman Mati' di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Franz Magnis, manusia tidak dibenarkan untuk menghilangkan nyawa manusia lain hanya karena dianggap bersalah.

Apalagi jika ini dijadikan suatu hukum yang dimasukkan dalam sistem peradilan.

"Secara prinsip manusia tidak dibenarkan untuk mencabut nyawa orang lain," kata Franz Magnis.

Dia menilai penerapan hukuman mati di Indonesia perlu dihapuskan.

Bagi dia, hukuman mati merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan oleh negara dengan sistem peradilan.

"Mematikan orang atas dasar putusan sistem itu merupakan sebuah kejahatan," kata Franz Magnis.

Dia pun menjelaskan masih ada bentuk hukuman yang lebih pantas dalam memberi efek jera jika dibandingkan hukuman mati.

Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.

"Hukuman harus diberi dalam bentuk lain. Hukuman mati kalau diberikan, tidak bisa dikembalikan karena orangnya sudah mati. Ini gawat, satu orang pun tidak boleh melakukan," kata Franz.(Dimas Jarot Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini