News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Peningkatan Upah dan Kode Etik Anggota Satpam

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo menuturkan ada berbagai tantangan yang perlu dihadapi bagi anggota satuan pengamanan (satpam).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo menuturkan ada berbagai tantangan yang perlu dihadapi bagi anggota satuan pengamanan (satpam).

Satu di antaranya adalah terkait peningkatan upah (kesejahteraan) dan persoalan kode etik.

“Polri selaku pembina telah melakukan hal-hal yang sekarang bisa kita lihat bersama,” ucap Edy dalam HUT ke-44 Satpam di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Irjen Edy menegaskan, skala dan struktur upah satpam menjadi perhatian agar anggota satpam ke depan mendapatkan upaya  lebih laik dibandingkan sekarang.

Pengurus baru BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) di bawah kepemimpinan Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob diharapkan dapat menuntaskan tentang skala dan struktur upah satpam.

Menurut Edy pentingnya meningkatkan pelatihan, kompetensi, pendidikan, sertifikasi, pengaturan seragam, dan atribut untuk memperbaiki kesejahteraan anggota satpam.

Sedangkan terkait kode etik, Kakorbinmas menyerukan perlunya memperbaiki perilaku anggota satpam.

“Kode etik guna menertibkan perilaku perilaku satpam yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Polri menyadari bahwa dengan sumber daya dan tantangan tugas yang dihadapi diperlukan dukungan dari anggota satpam.

Oleh sebab itu, almarhun Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Jadmin telah merintis, menggalang dan memberdayakan satpam atau pengamaman swakarsa.

“Kalau kita bicara pengamanan swakarsa tidak hanya satpam, ada lagi yang lain yaitu satkamling dan pranata sosial berbasis kearifan lokal

Satpam hadir sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 undang undang no 2 tahun 2002 tentang Polri.

Yang menjelaskan bahwa, dalam mengemban tugas kepolisian, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk bentuk pengamanan swakarsa.

Selain itu, sebagai upaya pemuliaan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan peraturan kepolisian, nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa yang mengatur tentang satpam, satkanling dan pranata sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini