News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Komnas Perempuan: Biaya Hukuman Kebiri Lebih Besar Dibanding Biaya Kompensasi Bagi Korban

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Nurherwati anggota Sub komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menolak rencana hukuman kebiri.

Hal tersebut diungkapkannya dalam seminar bertema "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" yang digagas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Sri Nurherwati mengungkapkan penolakan tersebut terkait dengan upaya pemenuhan hak korban.

Ia mengatakan biaya hukum kebiri lebih besar dibandingkan pengeluaran kompensasi kepada korban.

"Hukuman kebiri menghabiskan Rp 5,6 juta per orang selama dua tahun. Sementara biaya kompensasi kepada korban hanya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Ketimpangannya terlalu lebar," ujarnya.

Sri Nurherwati juga menjelaskan kondisi korban semakin dirugikan lantaran adanya saling lempar kewajiban pembiayaan kompensasi.

"Sudah kecil dilempar-lempar lagi. Antara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Tim Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA), dan Kementerian Kesehatan," kata Sri Nurherwati.

Komnas Perempuan juga menolak hukuman mati pelaku terorisme dan kekerasan pada perempuan dan anak.

Hal itu terkait dengan kewajiban restitusi pelaku kepada korban.

"Restitusi adalah kewajiban pelaku memberikan ganti rugi kepada korban. Dalam beberapa kasus kewajiban resitusi juga hilang seiring pelaksanaan hukuman mati pada terdakwa," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini