News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Penitera PK

Nurhadi Minta Rp 3 Miliar ke Lippo Group, Gelar Turnamen Tenis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Eddy lantas memerintahkan‎ Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho untuk menyiapkan uang sebanyak itu. Ervan kemudian menitipkan uang tersebut kepada Hesti untuk diserahkan kepada Edy Nasution.

Selanjutnya, Hesti meminta Direktur PT Dunia Kreasi Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar tersebut kepada Edy Nasution. Penyerahan uang itu disepakati dilakukan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2015.

Usai pemberian uang, barulah terbitlah surat jawaban dari PN Jakpus pada sekitar November 2015 atas permohonan eksekusi lanjutan ahli waris Tan Hok Tjie sesuai Putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940.

Namun setelah diperiksa, isi surat tersebut tidak sesuai dengan permintaan yang dikirim melalui memo Eddy Sindoro kepada Nurhadi. Setelah surat dipelajari Hesti, pada pointer terakhir pada pokoknya menyatakan bahwa "terhadap objek eksekusi yang diduduki PT JBC belum dapat dieksekusi."

Tak sesuai memo, Hesti meminta Edy Nasution melakukan revisi atau perubahan redaksional pada pointer terakhir surat tersebut. Yang tadinya berbunyi‎ "belum dapat dieksekusi" diganti menjadi "tidak dapat dieksekusi".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini