Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih penting kalau PPATK menyerahkan daftar rekening gendut kepala daerah kepada penegak hukum polisi, kejaksaan, atau KPK.
Diharapkan temuan tersebut ditindak lanjuti dengan cara pembuktian terbalik melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan penyerahan daftar 10 rekening gendut kepala daerah kepada Mendagri Thahjo Kumolo tidak akan berimplikasi apa-apa.
Karena memang tidak ada kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakkan hukum.
Tidak ada juga kewenangan langsung Kemendagri untuk melakukan tindakan politik seperti penonaktifan yang disebabkan rekening gendut.
"Saya justru menyesalkan kenapa diserahkan ke Kemendagri, tujuannya apa?" katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (8/9/2016).
Menurut dia dengan diserahkan kepada Kemendagri justru bisa berimplikasi hilangnya barang bukti atau info tersebut cepat sampai kepada yang bersangkutan.
"Sehingga kemudian rekening gendut tadi bisa kurus tiba tiba. Wah, menurut saya ini langkah keliru," tambahnya.
Tapi positifnya, sebenarnya Kemendagri harus segera mengambil langkah perbaikan sistim pengawasan internal.
"Menurut saya Kemendagri harus segera merubah dan mereformasi sistim pengawasan internal di jajaran pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah, karena banyaknya kasus kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah," ujarnya.
Inspektorat dan BPKP sebagai pengawas internal harus segera direstrukturisasi dan diberi tambahan kewenangan.
Sehingga bisa lebih galak dan fungsional dalam hal tindakan preventif terhadap praktek-praktek menyimpang pemerintahan daerah.