TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022, Saldi Isra, mengungkapkan seluruh anggota Timsel bisa mengusulkan nama untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Namun, menurut pakar hukum tata negara itu, rekomendasi tersebut tetap akan dibahas dan diputuskan oleh para seluruh anggota yang terlibat.
"Semua Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja tapi tetap diputuskan dalam rapat juga. Dan Itu pun akan difinalkan pada saat rapat," ujar Saldi saat gelar jumpa pers di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jalan, Kamis (8/9/2016).
Selain dilakukan secara umum, aktivis anti korupsi itu menuturkan, tim juga akan menyiapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.
Saldi menegaskan, semua akan melewati proses yang sama.
Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memilih untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan umum.
"Bahwa tidak ada juga jaminan semuanya untuk lolos dengan mudah harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku," ucapnya.