News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Agung Datangi KPK, Bahas Aturan Pemidanaan Perusahaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Surya Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aturan pemidaan korporasi atau perusahaan sebagai pelaku korupsi, Jakarta, Kamis (8/9/2016)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Surya Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai aturan pemidanaan korporasi atau perusahaan.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Surya Jaya mengatakan rancangan atau draft aturan pemidanaan bagi korporasi telah selesai dibuat.

Menurut dia, rancangan tersebut akan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali untuk disahkan.

"Tunggu saja. Sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.

"Saya sangat setuju sekali, banyak yang sebetulnya menikmati keuntungan itu korporasi. Beberapa BUMN, kadang kami tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena sudah dinikmati oleh korporasi," ujar Alex di KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Alex mengakui KPK hingga saat ini belum pernah menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka. Kata dia, itu disebabkan belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Terkait pemidaaan korporasi, Alex mengatakanĀ  KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," ungkap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini