TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mendukung diperkuatnya kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak peredaran obat palsu ataupun makanan ilegal seperti menambah kewenangan penuntutan.
Dikatakannya, BPOM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX pernah beberapa kali menyampaikana penambahan kewenangan dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal.
"BPOM tidak punya perangkat hukum dalam penindakan peredaran obat dan makanan ilegal. Kita inginkan BPOM selain melakukan penindakan juga lakukan penuntutan," kata Dede dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan, hukuman terhadap pelaku penyebaran obat dan makanan ilegal masih minim.
Hukuman yang diterima para produsen obat dan makanan ilegal jauh sekali jaraknya dengan tuntutan yang diberikan.
"Hukuman tertinggi untuk pelaku seharusnya 15 tahun penjara, tapi dikenai hukuman hanya 1,5 tahun dan paling tinggi 2 tahun. Itu cukup jauh hukumannya," kata Penny.
Dede menilai, dengan adanya kewenangan penuntutan dari BPOM diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi pelaku produsen maupun pengedar obat dan makanan ilegal.
Sebab tidak dipungkiri hukumannya saat ini cukup ringan bahkan ada yang tidak sampai dipenjara dan cuma didenda Rp 1 juta saja.
"Yang saya dengar, ketima mereka (pelaku) masuk penjara yang hanya sebentar dan pas keluar lebih jago. Kita harus memberikan efek jera," ujar Dede.