News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi: Duterte Telah Izinkan Mary Jane untuk Dieksekusi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati, Marry Jane foto bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta,n Senin (9/11/2015).Marry Jane yang merupakan terpidana mati kasus kurir narkoba yang sempat akan dieksekusi pada April tersbeut karena ada proses hukum yang menyangkut Mary Jane yang masih berlangsung di Philipina. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan agar mengeksekusi terpidana mati Mary Jane.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," ucap Jokowi, Senin (12/9/2016).

Presiden menceritakan bagaimana asal-muasal mengapa Mary Jane bisa diganjar dengan hukuman mati.

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane, saya bercerita Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin. Dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi kemarin," kata Jokowi.

Terkait proses hukum yang masih dijalani oleh Mary Jane di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan hal itu nantinya akan dijelaskan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

"Tadi kan tanyanya jawaban Presiden Duterte seperti itu. Proses hukumnya nanti Jaksa Agung. Tapi jawaban Presiden Duterte saat itu seperti itu," ucap Jokowi.

Mary Jane merupakan terpidana kasus narkotika asal Filipina yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Pada 2015 lalu, dia sedianya akan dieksekusi, namun urung dilaksanakan dengan alasan menunggu proses hukum oknum yang diduga merekrutnya.

Pemeriksaan terhadap oknum perekrut Mary Jane yakni Maria Kristina Sergio masih berlangsung di wilayah hukum Filipina.

Sementara itu, Mary Jane sudah ditangkap oleh penegak hukum di Indonesia sejak awal 2010 setelah kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Pada tahun yang sama, ibu dua anak itu divonis mati oleh hakim PN Sleman. Hukuman itu masih tetap sama di tingkat banding dan kasasi.

Upaya pengajuan grasi, dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh pihak Mary Jane juga ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini