TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar anggota Komisi V DPR Yoseph Umarhadi terkait rapat atau pembahasan antar Ketua Kelompok fraksi mengenai program dana aspirasi.
Dana aspirasi terseut berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Ditanya pertemuan atau rapat yang membahas program aspirasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan Yoseph hari ini untuk menggali keterangan mengenai kasus tersebut. Dia juga ditanya mengenai pengetahuan Yoseph tentang proyek-proyek di Kementerian PUPR.
Pencarian keterangan dari Yoseh tidak lepas dari jabatannya sebagai Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan.
"Ditanya soal apa yang diketahui tentang kasus PUPR," tukas Yuyuk.
Yoseph diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka rekannya di Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.
Sebelumnya, dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebutkan adanya pertemuan antarkapoksi (kepala kelompok fraksi) di DPR RI untuk membahas proyek tersebut.
Di situ, disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.
Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Yoseph sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi, tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto pada 28 Maret 2016.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti.
Soal telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.