News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Pemilu Ini Kecewa Terpidana Percobaan Masih Dapat Dicalonkan Sebagai Kepala Daerah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan kekecewaannya atas putusan terpidana percobaan boleh mengikuti pilkada serentak 2017 mendatang.

"DPR berhasil memaksa KPU untuk membolehkan orang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan ini sangat mengecewakan," jelasnya dalam keterangan, Selasa (13/9/2016).

Argumentasi yang dikedepankan oleh DPR juga dirasa keliru.

Pasalnya, ada hal prinsip yang tidak dilihat detil oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan.

Titi menjelaskan jika merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g mengatakan frasa "mantan terpidana-lah" yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Namun, DPR berargumen terpidana percobaan adalah orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas adalah pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan/atau kealpaan.

"Orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, tetaplah seorang terpidana dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," urai Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini