Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan kekecewaannya atas putusan terpidana percobaan boleh mengikuti pilkada serentak 2017 mendatang.
"DPR berhasil memaksa KPU untuk membolehkan orang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan ini sangat mengecewakan," jelasnya dalam keterangan, Selasa (13/9/2016).
Argumentasi yang dikedepankan oleh DPR juga dirasa keliru.
Pasalnya, ada hal prinsip yang tidak dilihat detil oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan.
Titi menjelaskan jika merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g mengatakan frasa "mantan terpidana-lah" yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
Namun, DPR berargumen terpidana percobaan adalah orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas adalah pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan/atau kealpaan.
"Orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, tetaplah seorang terpidana dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," urai Titi.