TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Dedi Rohendi, terkait pidana pencucian yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk terangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Pemeriksaan tersebut diduga terkait izin pendirian Rumah Sakit Reysa milik Rohadi di Indramayu.
Diduga izin rumah sakit tersebut bermasalah.
Selain memeriksa Dedi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karyawan PT Nusantara Berlian Motor Cinere Laila Tusoim Mubarokah dan Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit Bambang Soegiharto.
Pemeriksaan tersebut diduga untuk mencari keterangan mengenai aset-aset yang dimiliki Rohadi.
Terkait sangkaan baru tersebut, penyidik telah menyita sejumla aset Rohadi yang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang.
Diantaranya adalah Toyota Yaris atas nama anaknya, ambulans dari Rumah Sakit Reysa di Indramayu dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport.
Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji untuk mengurus putusan terdakwa kasus percabulan dan hubungan sejenis, pedangdut Saipul Jami.