News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Menteri Yasonna: Arcandra Tahar Manusia Antah Barantah Sehingga Status WNI Diteguhkan Kembali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arcandra Tahar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meneguhkan kembali kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia.

Walau secara materil Arcandra sudah kehilangan status WNI karena pernah menjadi Warga Negara Amerika Serikat, Pemerintah mengesampingkannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pihaknya dan tim dari Sekretariat Negara berdebat panjang apakah status WNI Arcandra diteguhkan kembali atau diberikan kembali.

Yasonna mengakui sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan status WNI akan hilang apabila memiliki dua paspor.

Namun, kata Yasonna, penghilangan status WNI Arcanda belum diproses secara administrasi sehingga belum ada di berita lembaran negera.

"Prosedurnya kan ada. Harus ditindaklanjuti melalui hukum formil. Ini kadang tidak mau ditanggapi para teman-teman (pengamat)," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurut Yasonna, Pemerintah tidak bisa memproses penghilangan status WNI Arcandra karena itu mengakibatkan Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Pemerintah telah mengonfirmasi kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa telah dikeluarkan certificate of loss nationality dari status warga negara Amerika Serikat pada 15 Agustus 2016.

"Di situ kami berhenti karena dia bisa stateless. Undang-undanG tidak mengenal dwi kewarganegaraan dan statelss at the same time (pada waktu yang sama)," ungkap Yasonna.

Yasonna mengatakan pihaknya juga tidak mungkin menggunakan Pasal 20 UU Kewarganegaraan kepada Arcandra karena dia bukan orang asing.

Sebab jika itu digunakan, Arcandra bukanlah Warga Negara Amerika Serikat atau asing yang Pemerintah inginkan jasanya.

Proses naturalisasi juga tidak bisa dilakukan karena Arcandra yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Maka, Pemerintah berpendapat pilihan tepat kepada Arcandra adalah peneguhan kembali status WNI.

"Kalau secara materil, dia adalah manusia antah barantah. Maka yang terbaik adalah kita teguhkan kembali melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini