Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pembakaran hutan.
Fatwa tersebut mendapat tanggapan pro dan kontra perihal pembakaran hutan.
Anggota fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hamka menilai pada prinsipnya substansi fatwa MUI dapat dipahami.
Namun, fatwa tersebut dinilainyya tidak menyelesaikan masalah dan terkesan keputusan sepihak.
"Kalau dilakukan korporasi kita sepakat, tidak ada alasan apapun harus ditindak tegas. Tapi kalau menyangkut masyarakat kecil atau perorangan sebaiknya jangan," kata Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Anggota DPR asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu menuturkan, pemerintah dalam hal ini pusat maupun daerah belum memberikan solusi secara masif bagaimana melakukan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
Menurutnya, program itu belum terlihat di lapangan yang diterapkan masyarakat.
"Harusnya MUI juga mendesak pemerintah untuk dapat membuat program secara masif kepada masyarakat sampai di desa," katanya.
Jangan sampai kata Rahmat, masyarakat yang selama ini ketergantungan dengan cara pengolahan lahan dengan cara membakar jadi bingung dan resah dengan keluarnya fatwa MUI.
"Pemerintah jangan arogan, fatwa MUI jangan sepihak," ucapnya.