Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Muhammad Syafii turut berkomentar terkait rehabilitasi nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham' tidak terbukti.
"Jadi kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, maka Sudirman Said (mantan Menteri ESDM) yang berdosa," kata Syafi'i, saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016).
Politikus partai Gerindra itu menuturkan, Sudirman Said harus meminta maaf kepada Setya Novanto karena telah menyebabkan Ketua Umum Golkar itu lengser dari jabatannya di pucuk pimpinan DPR.
Apalagi, kasus yang dilaporkan Sudirman Said cukup membuat gaduh kondisi dalam negeri saat itu.
"Kalau memang manusia Indonesia yang memahami peradaban, (Sudirman Said) harus minta maaf. Rehabilitasi itu karena pengaduannya palsu," tuturnya.
Pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu menilai, Sudirman Said harus berkoordinasi dengan Setya Novanto untuk merehabilitasi nama mantan Ketua DPR itu.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Dikatakannya, permintaan maaf itu bisa melalui media atau secara pribadi.
"Yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said. Sebelum MKD memberikan keputusan, kan Pak Setya sudah mengundurkan diri," imbuhnya.
Senada dengan Syafii, pimpinan DPR RI menilai sudah seharusnya Setya Novanto direhabilitasi nama baiknya.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto memastikan sudah seharusnya Setya Novanto direhabilitasi nama baiknya setelah keluarnya putusan MK yang sifatnya mengikat.
"Kalau menurut saya, Pak Sudirman Said harus bertanggung jawab, minta rehabilitasi nama baik Pak Novanto, karena semua bukti yang diberikan ke MKD dan Kejagung waktu itu, dipastikan tidak sah berdasarkan keputusan MK," ujar Agus.