News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota MKD: Harusnya Sudirman Said Minta Maaf Kepada Setya Novanto

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Muhammad Syafii turut berkomentar terkait rehabilitasi nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Diketahui Mahkamah Konstitusi ‎(MK) memutuskan bahwa tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham' tidak terbukti.

"Jadi kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, maka Sudirman Said (mantan Menteri ESDM) yang berdosa," kata Syafi'i, saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016).

Politikus partai Gerindra itu menuturkan, Sudirman Said harus meminta maaf kepada Setya Novanto karena telah menyebabkan Ketua Umum Golkar itu lengser dari jabatannya di pucuk pimpinan DPR.

Apalagi, kasus yang dilaporkan Sudirman Said cukup membuat gaduh kondisi dalam negeri saat itu.

"Kalau memang manusia Indonesia yang memahami peradaban, (Sudirman Said) harus minta maaf. Rehabilitasi itu karena pengaduannya palsu," tuturnya.

Pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR ‎RI itu menilai, Sudirman Said harus berkoordinasi dengan Setya Novanto untuk merehabilitasi nama mantan Ketua DPR itu.

Dikatakannya, permintaan maaf itu bisa melalui media atau secara pribadi.

"Yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said.‎ Sebelum‎ MKD memberikan keputusan, kan Pak Setya sudah mengundurkan diri‎," imbuhnya.

Senada dengan Syafii, pimpinan DPR RI menilai sudah seharusnya Setya Novanto direhabilitasi nama baiknya.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto memastikan sudah seharusnya Setya Novanto direhabilitasi nama baiknya setelah keluarnya putusan MK yang sifatnya mengikat.

"Kalau menurut saya, Pak Sudirman Said harus bertanggung jawab, minta rehabilitasi nama baik Pak Novanto, karena semua bukti yang diberikan ke MKD dan Kejagung waktu itu, dipastikan tidak sah berdasarkan keputusan MK," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini