TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Polri terkait nyanyian Freddy Budiman juga menemukan modus tukar kepala dan juga pemerasan oknum jaksa.
"Yang paling penting tukar kepala. Dari salah satu upaya kami mendapatkan data, kami menemukan satu terpidana mati yang terkait Freddy, karena orang ini disuruh mengaku oleh Freddy bernama Rudy. Ini dikenal dengan strategi tukar kepala. Jadi namanya bukan Rudy dia diminta menyebut nama Rudy,"ujar Effendi Ghazali.
Teja alias Rudy ini disuruh Freddy dalam kasus 1,4 juta ekstasi. Belakangan, Teja tak dapat bantuan apa-apa, dia pun sudah terburu mengaku Rudy dan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Hingga ada oknum jaksa yang menawarkan deal mengubah pasal dengan uang dan istrinya. Tapi Teja menolak hingga akhirnya tetap dijerat pidana mati.
"Kami tekankan kata indikasi. Teja sudah menyampaikan kasusnya ke Kontras, Tim juga akan menulis surat kepada pihak terkait seperti Kejaksaan Agung. Kasus ini berkaitan dengan Freddy Budiman, bukan dalam soal aliran dananya, tapi dalam soal meminta orang mengaku bernama lain, lalu sampai dijatuhi hukuman mati," ujar Effendi.
Kapuspenkum Kejagung M Roem mengatakan akan mempelajari temuan Tim Investigasi Polri terutama mengenai adanya oknum jaksa pemeras dan modus tukar kepala.
"Ya kita lihat kan baru konferensi pers, nanti kita pelajari. Kita lihat mana perlu tindak lanjuti tindak lanjuti, karena kita juga belum tahu. Tukar kepala itu maksudnya apa lagi,"ujar M Roem.
Menurut dia, selama ini jaksa selalu diawasi dan ada yang namanya Jamwas. Jadi apabila ada jaksa bermain akan mudah diketahui.
"Artinya jaksa itu bukan menentukan sendiri dalam arti kata itu tim, komprehensif ditentukan semua, dicek karena jaksa itu satu sama saja semuanya kan begitu. Jadi dia awas pengawasan fungsional di luar pengawasan melekat ya atasannya, atasannya itu mengawasi," tutur dia.
"Nanti kita lihat kita pelajari gimana kita tindak lanjuti sesuai prosedural. Kalau salah ada tindakan, kalau tidak salah masa mau ditindak," tutupnya. (tribunnews/theresia /kompas.com)