News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Freddy Budiman Kerap Korbankan Teman

Penulis: Valdy Arief
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam terpidana mati Freddy Budiman Digenangi air, Jumat (29/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hadrawi Ilham, Pengacara yang mendampingi sejumlah rekan gembong narkoba, Freddy Budiman buka-bukaan.

Hadrawi menyebut, Freddy Budiman tidak segan mengorbankan rekan demi memuluskan bisnis narkoba.

Dari beberapa anggota jaringan Freddy Budiman yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 silam, Hadrawi menjadi advokat bagi empat terdakwa. Mereka adalah Chandra Halim alias Akiong, Abdul Syukur alias Ukung dan Hani Sapto Pribowo.

Sementara Teja Haryono, Hadrawi menampik menjadi kuasa hukum terpidana mati yang diduga menjadi korban tukar kepala berdasar temuan TPF Polri.

Padahal, berdasarkan putusan PN Jakarta Barat Nomor:2073/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR, Teja menunjuk Hadrawi sebagai penasehat hukum mulai 23 Januari 2013.

Hadrawi menjelaskan, Abdul Syukur yang menjadi kliennya mengaku dijebak Freddy Budiman terkait bisnis narkoba.

"Si Teja itu disuruh bertemu Abdul Syukur untuk memberikan dokumen impor barang dari Tiongkok. Pada mereka Freddy bilang impor fishtank atau akuarium dan makanan ikan, padahal ada ekstasinya," sebut Hadrawi kepada Tribun saat dihubungi, Jumat (16/9).

Demikian pula kliennya yang lain, Hani Sapto Prabowo. Menurut pengacara yang aktif sejak 1978, Hani dimintai Freddy untuk mencarikan jasa ekspedisi yang belakangan diketahui adalah milik Badan Intelijen Strategis TNI. Merasa tertekan karena jebakan temannya, Hani pun sampai jatuh sakit.

"Sekarang kena stroke dia (Hani)," ujarnya.

Dugaan jebakan Freddy yang menjerat kliennya, telah disampaikan Hadrawi di muka hakim saat proses peradilan.

Namun, hukuman maksimal tetap dijatuhkan hakim pada akhit persidangan yang sampai terjadi hingga 30 kali.

"Saya sampaikan di eksepsi dan pledoi," imbuhnya.

Kesemua kliennya, sebut Hadrawi mengenal Freddy saat menjalani hukuman penjara atas kasus lain. Mereka pun tetap saling berkomunikasi meski sudah tidak menghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Hadrawi sendiri juga mengaku beberapa kali berbincang dengan Freddy. Tidak jarang dia pun menasehati terpidana mati itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini