News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Dikritik, Upaya Anggota DPD Meminta Penangguhan Penahanan Irman Gusman ke KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktifis Parlemen, Sebastian Salang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menyayangkan sikap sejumlah anggota DPD yang mengajukan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman ke KPK.

Sebastian mengatakan upaya sejumlah anggota DPD itu justru semakin memperburuk citra dan kehormatan lembaga itu sendiri.

"Upaya sejumlah anggota untuk menjamin justru akan memperburuk citra dan kehormatan lembaga tersebut," tegas Sebastian kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Menurut Sebastian, belum tentu KPK mengabulkan permohonan tersebut.

"Sementara jaminan sejumlah anggota bisa dinilai sebagai upaya membela korps. Hal itu kurang baik bagi DPD secara institusi," katanya.

 Baca : Anggota DPD Galang Tandatangan Minta Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Sebelumnya, pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan kliennya.

Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman.

Tomy menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.

Sebab, ia meyakini, Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap.

Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang.

Oleh karena itu, penangguhan penahanan harus diberikan sampai KPK bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini