TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida meminta Irman Gusman tidak diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD.
Meskipun, Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jangan dulu terburu-buru berhentikan Pak Irman Gusman. Dia punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi," kata La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
La Ode menilai tindakan ceroboh bila Irman langsung diberhentikan dari posisi Ketua DPD.
Bila hal itu dilakukan, La Ode menduga adanya upaya untuk cepat menyingkirkan Irman Gusman.
"Irman akan dianggap sebagai produk mainan internal untuk menyingkirkannya secara cepat dan menggantikannya dengan orang-orang baru yang mungkin bermain," ujar Komisioner Ombudsman itu.
Menurut La Ode, posisi Irman dapat vakum terlebih dahulu sebagai Ketua DPD.
Apalagi, kepemimpinan DPD bersifat kolektif kolegial sehingga dapat bergantian memimpin.
"Menurut saya tidak boleh tergesa-gesa untuk berhentikan Irman Gusman. KPK pun belum tentu tidak ceroboh. Non aktif saja dulu," kata La Ode.
Ia juga menilai kinerja DPD tak akan terganggu dengan kasus yang menimpa Irman Gusman.
"Biasa saja kerjanya," katanya.