TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menggelar sidang etik menyikapi status tersangka Ketua DPD Irman Gusman.
Dalam sidang tersebut hadir sebagai saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Zain Badjeber.
Refly menuturkan dalam menyikapi kasus Irman Gusman, perlu dibedakan antara track etik dan track pidana.
Dikatakannya, status tersangka yang disematkan kepada Irman Gusman jelas merupakan pelanggaran etik.
"Ini sudah jelas dalam tatib (tata tertib) bahwa penetapan tersangka merupakan pelanggaran etik. Jadi jangan bingung dalam mengambil keputusan, ini sudah ditemukan pelanggaran etiknya," kata Refly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Senada dengan Refly, Zain juga meminta agar Badan Kehormatan tidak ragu dalam memutuskan punishment kepada Irman Gusman.
Menurutnya, jika sudah menemukan keyakinan ada pelanggaran etik yang dilakukan Irman Gusman maka BK disilakan mengambil keputusan.
"Kalau sudah yakin silakan putuskan. Ini kan namanya Badan Kehormatan, bisa saja menemukan bukti dari temuan-temuan," ujar Zain.