TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Tinggi Sumatera Barat Farizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Farizal tiba di KPK dibawa sekitar enam aparat dari Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan, Farizal hanya bisa tertunduk dikawal aparat dari kejaksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ini adalah pemanggilan ulang terhadap Farizal.
Farizal mangkir dari pemanggilan pada pekan lalu di Sumatera Barat.
"Pihak Kejagung mengantarkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka proses penanganan perkara di KPK," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Terkait penahanan, Priharsa mengatakan itu akan diputuskan penyidik apakah mengizinkan Farizal pulang atau ditahan.
Farizal hari ini diperiksa etik di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut terkait suap yang diterimanya Rp 365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).
KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka pada kasus tersebut.