TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis terkait proyek suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Gerindra itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka rekannya di Komis V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Fary sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 14 April 2016.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Damayanti mengakui bahwa fee dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.
"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilainya Rp41 miliar," ungkap Damayanti di persidangan, Senin (11/4/2016).
"Di situ ada Fahri Prancis, Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," tambah Damayanti.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.